Selasa, 01 Januari 2013

PERBEDAAN KURIKULUM PAUD DARI TAHUN – KETAHUN (1964 – 2010/KTSP)

PERBEDAAN KURIKULUM PAUD DARI TAHUN –  KETAHUN
(1964 – 2010/KTSP)
A.    Kurikulum 1964
Individu yang diharapkan adalah individu yang dapat hidup sebagai makhluk sosial yang dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungannya, sedangkan pada kurikulum 1968 dan kurikulum 1976 penekanannya lebih kepada perkembangan individu anak.
kurikulum 1968 jelas bahwa pendidikan dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan untuk:
a) Mengembangkan semua aspek-aspek perkembangan dan pertumbuhan anak, sebagai individu yang khas
b) Memupuk sifat-sifat dan kebiasaan-kebiasaan yang baik, seperti yang dimiliki oleh orang dewasa yang dicita-citakan
c) Memupuk kemampuan-kemampuan dasar yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut.
Berbagai sifat Sifat yang terutama harus dikembangkan meliputi :
• Gotong royong
• Susila dan budi luhur
• Menghormati hak orang lain
• Kesopanan
• Hidup Sehat
• Mengembangkan daya cipta, fantasi, keberanian berbicara
• Mengenal dan taat kepada peraturan yang berlaku
• Disiplin dan menghargai waktu
• Hidup hemat, sederhana dan jujur
Hal tersebut, pada dasarnya agak sedikit berbeda pada penekanan yang diharapkan dengan tujuan yang diharapkan pada kurikulum 1968.
B.     Kurikulum 1976
khususnya pada bagian Tujuan Instruksional Taman Kanak-kanak (tujuan lembaga pendidikan) yang ditetapkan melalui SK Mendikbud No . 054/U/1977 pasal 4 adalah agar anak setelah menyelesaikan pendidikannya:
1.      Memiliki sifat-sifat dasar sebagai pribadi yang bertanggung jawab menjadi warga negara yang baik
2.      Sehat dan sejahtera jasmani dan rohani
3.      Memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang diperlukan untuk :
 (1) bergaul dan berkomunikasi masyarakat dilingkungannya.
 (2) secara fisik, emosional, intelektual dan sosial siap memasuki pendidikan                         Sekolah Dasar.
(3) dapat mengembangkan kepribadiannya sesuai dengan prinsip pendidikan  seumur hidup.
Berdasarkan paparan di atas, pada kurikulum 76 sudah secara jelas bahwa tujuan TK selain untuk kepentingan pengembangan anak sebagai pribadi, anak juga diarahkan pada kepentingan menjadi warga negara yang baik. Untuk kepentingan pengembangan pribadi, kurikulum ini juga menentukan tujuan khusus untuk setiap bidang pengembangan. Tujuan khusus Pendidikan di TK seperti yang diputuskan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.054/U/1977 tentang Pembakuan Kurikulum Taman Kanak-kanak pasal 5 dijabarkan tujuan khusus untuk setiap bidang pengembagan yaitu pertama, bidang pengetahuan, kedua, bidang ketrampilan, dan ketiga bidangnilai dan sikap. Tujuan khusus yang diharapkan setelah anak menyelesaikan pendidikannya di bidang pengetahuan adalah anak akan memiliki bekal dasar untuk: (1) dasar-dasar kewargaannegara dan pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; (2) agama yang dianutnya; (3) Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah dan penggunaannya sebagai alat komunikasi; (4) prinsip-prinsip dasar kearah pelajaran membaca-menulis dan matematika permulaan; (5) gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitarnya, sekarang maupun di waktu yang lampau; (6) gejala dan peristiwa sosial sekarang maupun di waktu yang lampau; (7) beberapa unsur kebudayaan dan tradisi nasional; pengertian yang sederhana tetntnag kesejahteraan keluarga dan kesehatan; (8) berbagai bidang pekerjaan yang terdapat di masyarakat sekitanya.
Untuk di bidang keterampilan beberapa bekal dasar yang diharapkan pada anak adalah dapat (1) menggunakan bahasa Indonesia/daerah sebagai alat komunikasi; (2) bekerjasama dengan orang lain dan berpaartisipasi dalam kegiatan-kegiata bersama; (3) memecahkan maslah yanbg sederhana; (4) memiliki ketepatan dan kemantapan sikap dan gerak-gerak dasar bagi keterampilan olehraga; (5) memiliki
ketrampilan elementer dalam bidang kesenian dan (6) memiliki keterampilan elementer dalam segi kesejahteraan keluarga dan pemeliharaan kesehatan.
Untuk bidang nilai dan sikap bekal dasar yang dikembangkan mencakup (1) bertingkahlaku sesuai dengan Pancasila;(2) mengikuti agama yang dianutnya dan menghormati agama yang dianut orang lain; (3) mencintai bahasa Indonesia dan Daerah, tanah air dan bangsa; (4) mencintai bangsa dan tanah air Indonesia; (5) mencintai sesama manusia dan lingkungan sekitarnya; (6) memiliki sopan santun dan tenggang rasa; (7) memiliki disiplin dan rasa tanggungjawab; (8) percaya pada diri sendiri; (9) memiliki sikap hormt dan menghargai waktu; (10) menghargai keadilan dan kebenaran; (11) biasa hidup sehat dan gemar oleharaga; (12) mencintai kebudayaan dan tradisi nasional; (13) peka terhadap keindahan
Tujuan Pendidikan TK pada Kurikulum 76 yang disempurnakan/1986 mengacu kepada tujuan pendidikan nasional yang digariskan dalam GBHN 1983 yaitu :
1.      Meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterarnpilan daya cipta, yang diperlukan untuk hidup di lingkungan masyarakat
2.      Memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar
3.      Memberikan bekal untuk mengembangkan diri sesuai asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
Seiring dengan perjalanan pendidikan di Indonesia khususnya untuk pendidikan TK dan sesuai dengan amanat UUD 1945 di mana pemerintah perlu mengupayakan untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang dimaksudkan untuk mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pamcasila dan UUD 45, maka perlu diadakan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Salah satu bentuk penyempurnaannya adalah penyempurnaan pada kurikulum yang sedang berjalan yaitu dari Kuriulum 1976 yang disempurnakaan/ 86 menjadi kurikulum 94 atau lebih dikenal dengan nama Program Kegiatan belajar 1994.
C.    PKB-TK 1994
Tujuan pendidikan TK yaitu membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, merupakan tujuan yang diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan berakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur serta memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (pasal 4 UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Prinsip mendasar dari tujuan pada kurikulum TK ini adalah pada pembentukan anak sebagai individu yang utuh sehingga dapat siap hidup di lingkungannya dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan memberi kesempatan anak sesuai dengan tahap perkembangannya di mana pada usia TK merupakan masa bermain pada anak. Hal ini ditekankan pada fungsi.
Program Kegiatan Belajar TK 1994 yaitu
1.      Mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahap perkebangannya
2.      Mengenalkan anak dengan dunia sekitar
3.      Mengembangkan sosialisasi anak
4.      Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak
5.      Memberikan kesempatan kepada anak untuk menikmati masa bermainnya.
D.    Kurikulum 2004/KBK.
Kurikulum 2004/KBK menekankan pada kesinambungan pendidikan dari kelas 0 sampai kelas 12. Oleh karena itu, Pusat Kurikulum melalui dokumen Kurikulum Berbasis Kompetensi -Kurikulum dan hasil belajar untuk Pendidikan Anak usia Dini- menentukan tujuan umum untuk PAUD yaitu “ membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan fisik, intelektual, emosional, moral, dan agama secara optimal dalam lingkungan pendidikan yang kondusif, demokratis, dan kompetitif. Tujuan umum ini dijabarkan ke dalam tujuan khusus yaitu:
1.      Mampu mengelola gerakan dan keterampilan tubuh, termasuk gerakan-gerakan yang mengontrol gerakan tubuh, gerakan halus dan gerakan kasar
2.      Memperoleh pengetahuan tentang pemeliharaan tubuh, kesehatan dan kebugaran tubuh
3.      Mampu berpikir secara kritis, memberi alas an, emmecahkan masalah, dan menemukan hubungan sebab akibat
4.      Mampu memanfaatkan indera penglihatan dan dapat memvisualisasikan sesuatu obyek, termasuk mampu menciptakan imajinasi mental internal dan gambar-gambar
5.      Mampu mengembangkan konsep diri dan sikap positif terhadap belajar, kontrol diri, dan rasa memiliki
6.      Mampu mengembangkan keingintahuan tentnag dunia, kepercayaan diri sebagai anak didik, krativitas dan inisiatif pribadi
7.      Mampu memahami keadaan diri manusia secara internal, refleksi diri, berpikir meta-kognisi, dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan spiritual, moral, dan kepercayaan agama.
8.      Mampu mengenal, memahami, serta mengapresiasi flora-fauna dan lingkungan alam sebagai kebesaran ciptaan Allah
9.      Mampu mengenal peranan masyarakat, kehidupan sosial, dan respek terhadap keragaman sosial dan budaya
10.  Mampu menggunakan bhasa untuk dapat berkomunikasi secara efektif yang bermanfaat untuk belajar dan berpikir
11.  Mampu menghargai dan menginternalisasi niolai-nilai moral dan agama
12.  Mampu mengenal pola-pola bunyi dalam suatu lingkungan yang bermakna, memiliki sensitivitas terhadap irama, serta mengapresiasi seni, kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
E.     Tahun 2010
Telah diterbitkan peraturan menteri No 58 tahun 2010 tentang Standar Nasional PAUD. Standar ini berisi berbagai standar perkembangan anak yang berkesinambungan untuk anak usia lahir sampai 6 tahun. Untuk Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
Hal ini disesuikan dengan amanat Undang-Undang RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu:
”Pendidikan anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Selain itu, mengingat pentingnya pendidikan anak usia din, maka memalui Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 khususnya pasal 61 untuk pendidikan formal, maka Fungsi dan tujuan PAUD dijabarkan sebagai berikut:
Tujuan:
1.      Membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar