PERBEDAAN KURIKULUM PAUD DARI TAHUN – KETAHUN
(1964 – 2010/KTSP)
A.
Kurikulum
1964
Individu yang
diharapkan adalah individu yang dapat hidup sebagai makhluk sosial yang dapat
bersosialisasi dengan baik di lingkungannya, sedangkan pada kurikulum 1968 dan
kurikulum 1976 penekanannya lebih kepada perkembangan individu anak.
kurikulum 1968 jelas bahwa pendidikan dimaksudkan untuk memberikan
kemungkinan untuk:
a) Mengembangkan semua aspek-aspek perkembangan dan pertumbuhan
anak, sebagai individu yang khas
b) Memupuk sifat-sifat dan kebiasaan-kebiasaan yang baik, seperti
yang dimiliki oleh orang dewasa yang dicita-citakan
c) Memupuk kemampuan-kemampuan dasar yang diperlukan untuk belajar
lebih lanjut.
Berbagai sifat
Sifat yang terutama harus dikembangkan meliputi :
• Gotong royong
• Susila dan budi luhur
• Menghormati hak orang lain
• Kesopanan
• Hidup Sehat
• Mengembangkan daya cipta, fantasi, keberanian berbicara
• Mengenal dan taat kepada peraturan yang berlaku
• Disiplin dan menghargai waktu
• Hidup hemat, sederhana dan jujur
Hal tersebut, pada dasarnya agak sedikit berbeda pada penekanan
yang diharapkan dengan tujuan yang diharapkan pada kurikulum 1968.
B.
Kurikulum
1976
khususnya pada
bagian Tujuan Instruksional Taman Kanak-kanak (tujuan lembaga pendidikan) yang
ditetapkan melalui SK Mendikbud No . 054/U/1977 pasal 4 adalah agar anak
setelah menyelesaikan pendidikannya:
1. Memiliki sifat-sifat dasar sebagai pribadi yang bertanggung jawab
menjadi warga negara yang baik
2. Sehat dan sejahtera jasmani dan rohani
3. Memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar
yang diperlukan untuk :
(1) bergaul dan berkomunikasi masyarakat
dilingkungannya.
(2) secara fisik, emosional,
intelektual dan sosial siap memasuki pendidikan Sekolah Dasar.
(3) dapat mengembangkan kepribadiannya sesuai dengan prinsip
pendidikan seumur hidup.
Berdasarkan paparan di atas, pada kurikulum 76 sudah secara jelas
bahwa tujuan TK selain untuk kepentingan pengembangan anak sebagai pribadi,
anak juga diarahkan pada kepentingan menjadi warga negara yang baik. Untuk
kepentingan pengembangan pribadi, kurikulum ini juga menentukan tujuan khusus
untuk setiap bidang pengembangan. Tujuan khusus Pendidikan di TK seperti yang
diputuskan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.054/U/1977
tentang Pembakuan Kurikulum Taman Kanak-kanak pasal 5 dijabarkan tujuan khusus
untuk setiap bidang pengembagan yaitu pertama, bidang pengetahuan, kedua,
bidang ketrampilan, dan ketiga bidangnilai dan sikap. Tujuan khusus yang
diharapkan setelah anak menyelesaikan pendidikannya di bidang pengetahuan
adalah anak akan memiliki bekal dasar untuk: (1) dasar-dasar kewargaannegara
dan pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; (2) agama yang dianutnya;
(3) Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah dan penggunaannya sebagai alat
komunikasi; (4) prinsip-prinsip dasar kearah pelajaran membaca-menulis dan matematika
permulaan; (5) gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di
sekitarnya, sekarang maupun di waktu yang lampau; (6) gejala dan peristiwa
sosial sekarang maupun di waktu yang lampau; (7) beberapa unsur kebudayaan dan
tradisi nasional; pengertian yang sederhana tetntnag kesejahteraan keluarga dan
kesehatan; (8) berbagai bidang pekerjaan yang terdapat di masyarakat sekitanya.
Untuk di bidang keterampilan beberapa bekal dasar yang diharapkan
pada anak adalah dapat (1) menggunakan bahasa Indonesia/daerah sebagai alat
komunikasi; (2) bekerjasama dengan orang lain dan berpaartisipasi dalam
kegiatan-kegiata bersama; (3) memecahkan maslah yanbg sederhana; (4) memiliki
ketepatan dan kemantapan sikap dan gerak-gerak dasar bagi keterampilan
olehraga; (5) memiliki
ketrampilan elementer dalam bidang kesenian dan (6) memiliki
keterampilan elementer dalam segi kesejahteraan keluarga dan pemeliharaan
kesehatan.
Untuk bidang nilai dan sikap bekal dasar yang dikembangkan mencakup
(1) bertingkahlaku sesuai dengan Pancasila;(2) mengikuti agama yang dianutnya
dan menghormati agama yang dianut orang lain; (3) mencintai bahasa Indonesia
dan Daerah, tanah air dan bangsa; (4) mencintai bangsa dan tanah air Indonesia;
(5) mencintai sesama manusia dan lingkungan sekitarnya; (6) memiliki sopan
santun dan tenggang rasa; (7) memiliki disiplin dan rasa tanggungjawab; (8)
percaya pada diri sendiri; (9) memiliki sikap hormt dan menghargai waktu; (10)
menghargai keadilan dan kebenaran; (11) biasa hidup sehat dan gemar oleharaga;
(12) mencintai kebudayaan dan tradisi nasional; (13) peka terhadap keindahan
Tujuan Pendidikan TK pada Kurikulum 76 yang disempurnakan/1986 mengacu kepada tujuan pendidikan nasional
yang digariskan dalam GBHN 1983 yaitu :
1. Meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterarnpilan daya cipta, yang diperlukan untuk hidup di lingkungan masyarakat
2. Memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah
dasar
3. Memberikan bekal untuk mengembangkan diri sesuai asas pendidikan
sedini mungkin dan seumur hidup.
Seiring dengan perjalanan pendidikan di Indonesia khususnya untuk
pendidikan TK dan sesuai dengan amanat UUD 1945 di mana pemerintah perlu
mengupayakan untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang
dimaksudkan untuk mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pamcasila dan UUD 45, maka perlu diadakan penyempurnaan
penyelenggaraan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat dan kebutuhan
pembangunan. Salah satu bentuk penyempurnaannya adalah penyempurnaan pada
kurikulum yang sedang berjalan yaitu dari Kuriulum 1976 yang disempurnakaan/ 86
menjadi kurikulum 94 atau lebih dikenal dengan nama Program Kegiatan belajar
1994.
C.
PKB-TK
1994
Tujuan pendidikan
TK yaitu membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan
diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya,
merupakan tujuan yang diarahkan untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan berakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur serta memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan (pasal 4 UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Prinsip mendasar dari tujuan pada kurikulum TK ini adalah
pada pembentukan anak sebagai individu yang utuh sehingga dapat siap hidup di lingkungannya
dan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan memberi kesempatan anak
sesuai dengan tahap perkembangannya di mana pada usia TK merupakan masa bermain
pada anak. Hal ini ditekankan pada fungsi.
Program
Kegiatan Belajar TK 1994 yaitu
1. Mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan
tahap perkebangannya
2. Mengenalkan anak dengan dunia sekitar
3. Mengembangkan sosialisasi anak
4. Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak
5. Memberikan kesempatan kepada anak untuk menikmati masa bermainnya.
D.
Kurikulum
2004/KBK.
Kurikulum
2004/KBK menekankan pada kesinambungan pendidikan dari kelas 0 sampai kelas 12.
Oleh karena itu, Pusat Kurikulum melalui dokumen Kurikulum Berbasis Kompetensi
-Kurikulum dan hasil belajar untuk Pendidikan Anak usia Dini- menentukan tujuan
umum untuk PAUD yaitu “ membantu mengembangkan seluruh potensi dan kemampuan
fisik, intelektual, emosional, moral, dan agama secara optimal dalam lingkungan
pendidikan yang kondusif, demokratis, dan kompetitif. Tujuan umum ini
dijabarkan ke dalam tujuan khusus yaitu:
1. Mampu mengelola gerakan dan keterampilan tubuh, termasuk
gerakan-gerakan yang mengontrol gerakan tubuh, gerakan halus dan gerakan kasar
2. Memperoleh pengetahuan tentang pemeliharaan tubuh, kesehatan dan
kebugaran tubuh
3. Mampu berpikir secara kritis, memberi alas an, emmecahkan masalah,
dan menemukan hubungan sebab akibat
4. Mampu memanfaatkan indera penglihatan dan dapat memvisualisasikan
sesuatu obyek, termasuk mampu menciptakan imajinasi mental internal dan
gambar-gambar
5. Mampu mengembangkan konsep diri dan sikap positif terhadap belajar,
kontrol diri, dan rasa memiliki
6. Mampu mengembangkan keingintahuan tentnag dunia, kepercayaan diri
sebagai anak didik, krativitas dan inisiatif pribadi
7. Mampu memahami keadaan diri manusia secara internal, refleksi diri,
berpikir meta-kognisi, dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan spiritual,
moral, dan kepercayaan agama.
8. Mampu mengenal, memahami, serta mengapresiasi flora-fauna dan
lingkungan alam sebagai kebesaran ciptaan Allah
9. Mampu mengenal peranan masyarakat, kehidupan sosial, dan respek
terhadap keragaman sosial dan budaya
10. Mampu menggunakan bhasa untuk dapat berkomunikasi secara efektif
yang bermanfaat untuk belajar dan berpikir
11. Mampu menghargai dan menginternalisasi niolai-nilai moral dan agama
12. Mampu mengenal pola-pola bunyi dalam suatu lingkungan yang
bermakna, memiliki sensitivitas terhadap irama, serta mengapresiasi seni,
kemanusiaan dan ilmu pengetahuan.
E.
Tahun
2010
Telah diterbitkan
peraturan menteri No 58 tahun 2010 tentang Standar Nasional PAUD. Standar ini
berisi berbagai standar perkembangan anak yang berkesinambungan untuk anak usia
lahir sampai 6 tahun. Untuk Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi
kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi
potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap
tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan
akademik.
Hal ini disesuikan dengan amanat Undang-Undang RI No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu:
”Pendidikan anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”.
Selain itu, mengingat pentingnya pendidikan anak usia din, maka
memalui Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2010 khususnya pasal 61 untuk
pendidikan formal, maka Fungsi dan tujuan PAUD dijabarkan sebagai berikut:
Tujuan:
1. Membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif,
mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Mengembangkan
potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social
peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang
edukatif dan menyenangk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar